Kejar Aset Perumda, Sidang Dilanjut 24 April 2025
![]() |
Sidang gugatan sederhana terhadap nasabah wanprestasi, Kamis 17 April 2025 |
Persidangan dengan Nomor Perkara: 15/Pdt.G.S/2025/PN Pwr ini memanggil tergugat atau nasabah atas nama Agung Setiawan, warga Kelurahan Cangkrep Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Sementara Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Sugeng Mulyono SH / Edo Widi PH Sakti, S.H dan Rekan. Sesuai undangan PN Purworejo, sidang dengan tergugat Agung Setiawan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sidang harus tertunda hingga pukul 12.00 WIB dikarenakan pihak tergugat tidak kunjung datang. Sidang akhirnya dimulai pada pukul 12.36 WIB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hernawan SH MH, tanpa kehadiran pihak tergugat.
Sidang gugatan yang terbuka untuk umum itu berlangsung tidak lama, setelah Ketua Majelis Hakim mengecek seluruh berkas gugatan, palu akhirnya diketok menyepakati agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025) mendatang. Sebagai syarat kelengkapan persidangan, majelis hakim meminta pihak tergugat dihadirkan dalam sidang berikutnya.
"Saksi, atau saksi ahli jika memungkinkan boleh dihadirkan selain perwakilan tim likuidasi yang harus datang dalam sidang kedua besok," ujar Ketua Majelis Hakim Hernawan. Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, KA Dewa Antara menyebutkan, sidang GS ini terpaksa ditempuh Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo kepada Agung Setiawan yang disebut sebagai tergugat karena yang bersangkutan telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kredit.
"Ini yang pertama Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo melakukan GS, ini menjadi bukti bahwa Tim Likuidasi serius dan tidak main-main dalam mengejar aset pinjaman atau jaminan nasabah Bank Purworejo yang seharusnya dibayarkan," ungkapnya.
Dijelaskan, dalam materi gugatan yang dilayangkan, disebutkan bahwa mulai tanggal 28 Maret 2024 tergugat telah menunggak kewajibannya (tidak membayar angsuran, kewajiban dan tagihan) sehingga diberikan surat Teguran 1 hingga 3 dan tetap tidak diindahkan. Bahkan sampai jatuh tempo pembayaran kredit tanggal 27 September 2024, tergugat tidak memenuhi seluruh kewajiban angsuran kreditnya yang nilainya mencapai ratusan juta.
"Tim likuidasi akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk sidang GS ini, harapannya ini kemudian diindahkan tergugat sekaligus menjadi catatan bagi nasabah lainnya yang belum beres atas tanggungannya dan segera dibayarkan. Jika tidak, tentu saja tim likuidasi akan menempuh jalur hukum serupa sebagai langkah terakhir," jelasnya.
Sugeng Mulyono SH yang juga salah satu Kuasa Hukum Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo menambahkan, karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pertama, maka akan dilanjutkan dengan sidang atau panggilan kedua pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 mendatang. "Tadi majelis hakim juga sempat menanyakan alamat tergugat. Nah terkait hal itu, kami memang membuat surat gugatan berdasarkan KTP tergugat saat mengajukan pinjaman di Bank BPR Purworejo,” imbuhnya.
Namun, setelah surat undangan sidang dikirim oleh Pengadilan Negeri, pihak Kantor Pos menyatakan surat terpaksa retur (kembali) dengan keterangan alamat tergugat sudah beda. Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum untuk mencari alamat yang ditempati terkini.
“Kami akan coba lengkapi itu, namun jika tidak ditemukan maka bisa
ditempuh mekanisme panggilan umum," ujarnya.
Tim Likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo, Budi Syahputra menegaskan,
pihaknya sebetulnya sudah melakukan langkah persuasif terhadap nasabah
yang melakukan wanprestasi, langkah gugatan sederhana yang terpaksa
harus ditempuh ini menjadi bentuk keseriusan tim untuk mengembalikan
aset Bank Purworejo. “Ini upaya akhir yang bisa kami lakukan,”
tandasnya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar