![]() |
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Bank Purworejo |
Lokasi tindak pidana korupsi berada di kantor Perumda Bank BPR Purworejo, Jalan Brigjen Katamso Nomor 51A Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Modus operandi yang digunakan tersangka, berinisial II (52) Direktur PT Puriland Development Indonesia, adalah dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah. Dengan modus ini, tersangka melakukan berbagai pelanggaran, seperti pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain, penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan dan penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan bank.
"Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekira Rp 1,09 miliar," tambah Kapolres. Tersangka II, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas
segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi
keuangan negara. (*/koim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar