Anggota Komisi III DPR RI Kembali Dorong Pemberantasan Mafia Tanah
 |
Bambang Soesatyo
|
JAKARTA
- Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar
Bambang Soesatyo menegaskan permasalahan tanah di Indonesia telah
menjadi isu sistemik yang merugikan masyarakat, terutama kelompok
ekonomi lemah. Banyak masyarakat terpaksa menggadaikan tanah kepada
lembaga pembiayaan karena tekanan ekonomi, dan kemudian dimanfaatkan
oleh oknum-oknum tertentu untuk membentuk jaringan mafia tanah. Mafia
tanah melibatkan oknum dari berbagai pihak, mulai dari perbankan,
lembaga pembiayaan, notaris, kurator, hingga balai lelang. Jika tidak
segera ditangani, praktik ini akan semakin merugikan masyarakat dan
merusak tatanan hukum pertanahan di Indonesia.
"Pemberantasan mafia tanah memerlukan upaya komprehensif dari semua
pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat.
Dengan pendekatan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tegas,
praktik mafia tanah dapat dicegah dan masyarakat lemah dapat terlindungi
dari kerugian ekonomi dan sosial. Reformasi sistem pertanahan serta
peningkatan transparansi menjadi kunci utama dalam menciptakan tata
kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan," ujar Bamsoet di Jakarta,
Sabtu (1/3/25).
Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, mafia tanah
merupakan sindikat yang beroperasi secara sistematis dengan memanfaatkan
celah dalam sistem administrasi pertanahan. Modus operandi yang sering
digunakan antara lain pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan,
pendudukan ilegal, dan jual beli tanah sengketa. Keterlibatan oknum
pejabat, aparat penegak hukum, dan profesi terkait seperti notaris
memperumit penanganan kasus ini.
"Sepanjang tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menuntaskan 62 kasus mafia tanah
dengan menetapkan 159 orang sebagai tersangka. Namun, jumlah ini belum
mencerminkan keseluruhan permasalahan yang ada, mengingat banyaknya
kasus yang belum terungkap," kata Bamsoet.
Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini
memaparkan, dalam memberantas
mafia tanah pemerintah perlu melakukan pendekatan yang holistik dengan
melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), perbankan, lembaga pembiayaan, balai lelang, kurator
hingga notaris. Perbankan/lembaga pembiayaan merupakan pihak yang
memberikan kredit dengan jaminan tanah atau properti. Namun, jika
lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pihak ketiga yang menampung
Cessie, maka risiko ketidakadilan bagi masyarakat menjadi sangat tinggi.
"Balai lelang memiliki peranan penting dalam menjual agunan dari lembaga
pembiayaan. Jika terjadi kolusi antara pihak-pihak ini, maka hasil dari
lelang tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa oknum,
sementara masyarakat yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban,"
urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela
Negara FKPPI ini menambahkan, kurator dan notaris juga harus
dilibatkan, karena bertugas untuk menjustifikasi sah atau tidaknya
perubahan status agunan tanah. Pengawasan yang lemah dapat membuka
peluang bagi praktik korupsi dan manipulasi, sehingga upaya
pemberantasan mafia tanah semakin sulit dilakukan.
"Selain itu, masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka
terkait kepemilikan tanah dan prosedur legal yang harus ditempuh dalam
transaksi pertanahan. Melindungi hak atas tanah dan properti masyarakat
adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesejahteraan yang
lebih merata," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Redaksi
Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar