Lokasi Pabrik Cat di Desa Depokrejo Kecamatan Ngombol
"Termasuk penyiapan lahan untuk pabrik yaitu tanah beberapa warga tolong untuk diselesaikan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. Bupati menyampaikan, dengan adanya pembangunan pabrik tersebut, akan membuka lapangan kerja baru dan dapat menyejahterakan masyarakat. Selain itu dapat menjadi contoh bagi investor lain untuk masuk ke Kabupaten Purworejo. Ia menambahkan, pada dasarnya Kabupaten Purworejo sangat terbuka terhadap investor, terbukti telah dibuatkan KPI dalam menyusun Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
"Dari informasi yang saya terima bahwa lokasi rencana pembangunan pabrik sudah sesuai Perda RTRW No 10 tahun 2021 yakni, berada dalam kawasan KPI (Kawasan Peruntukan Industri)," ungkapnya. Sementara itu, Risdianto, perwakilan dari investor mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purworejo dan Pemerintah Daerah, yang telah memberikan kesempatan untuk langsung bertatap muka membahas rencana pembangunan pabrik cat.
"Kami mengucapkan terima kasih, kami setelah ini akan langsung pulang ke
Jakarta untuk melaporkan hasil dari audiensi ini," ucapnya.
Sedangkan Legino selaku Kepala Desa Depokrejo meminta kepada pihak investor
untuk tidak memberikan janji palsu, terutama bagi masyarakat.
"Masyarakat kami ingin pembangunan pabrik cat dapat terealisasi sesuai
dengan rencana yang di sosialisasikan. Karena dulu-dulu hanya
janji-janji saja, tidak pernah terwujud," pungkas Legino. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar