![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWqoaRD78pKf-iTZ-bWylKhOMKqinPHgpI9e8beMmr5YeeTRNcKHFtzQ8jgHa9M2clEPywyJpaSiwzFz_wSz0PIdoAJC9X3yXbn0Xe3A2cfS06yLVRxsU8o-AE1nUp6G93uDZThzMMj6cVOeK18WXI0Xf33iXv5rLuIDrKlXhuFxr43gr7uqa5gZLoLCs/w640-h426/yunus%20adil.jpg) |
BANTUAN HUKUM : Mou Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti
|
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Penandatanganan MoU Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti, dalam
rangka Kerjasama Daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi
tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, dilakukan di Resto Kopi
Jolotundo, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (22/1/2025). Dihubungi media ini, Direktur LBH Adil, Yunus SH, menegaskan, sejak
UU No 16 Tahun 2011 diberlakukan, Pemerintah RI melalui Kementerian
Hukum membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin dengan
menyelenggarakan pemberian bantuan hukum cuma-cuma melalui Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi yang di tahun 2025 ini se-Indonesia terhitung sudah ada 777 OBH.
"Selain Kementerian Hukum, maka ada kewajiban bagi Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan amanah tersebut. Demikian
juga dengan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang sudah melaksanakan
sebagaimana adanya Perda No 4 Tahun 2017, dan sejauh ini berjalan
dengan baik dan lancar," terang Yunus. "Pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu, adalah
wujud Pemkab Purworejo dalam melaksanakan amanah UU. Semoga kerja sama
ini dapat berjalan dengan baik," imbuh Yunus.
Untuk diketahui, Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten
Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menyaksikan penandatanganan MoU
antara Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti. Bupati mengatakan, pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,
merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung
jawab kita bersama untuk dapat diakses oleh masyarakat yang kurang
mampu," ujarnya.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyadari bahwa untuk
menciptakan akses keadilan yang merata, diperlukan sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
yang memiliki kompetensi dan integritas. Tujuannya membantu
masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, dengan mengupayakan LBH
sebagai pendamping.
"Bantuannya berupa uang penyelesaian perkara, bagi masyarakat miskin
yang terkena kasus, dan sampai ranah litigasi (pengadilan), dengan
kriteria masyarakat miskin yang berperkara sudah terdata dalam DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," jelasnya.
Bupati berharap melalui kerja sama ini dapat terwujud peningkatan akses
keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo, melalui
pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional. Untuk LBH yang
bekerja sama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,
menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan layanan yang
terbaik untuk masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung penuh
pelaksanaan bantuan hukum ini," pungkasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Puguh Trihatmoko SH MH
melaporkan bahwa MoU dengan LBH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mendukung keadilan bagi masyarakat miskin. Sedangkan dipilihnya LBH Adil
dan LBH Sakti, karena memang memenuhi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar