Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten
Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA menyaksikan dan
menandatangani MoU Pemkab Purworejo dengan LBH Adil dan LBH Sakti, dalam
rangka Kerjasama Daerah dengan Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi
tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Resto Kopi
Jolotundo, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (22/1/2025).
Bupati mengatakan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, merupakan salah satu bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat diakses oleh masyarakat yang kurang mampu," ujarnya.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyadari bahwa untuk
menciptakan akses keadilan yang merata, diperlukan sinergi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
yang memiliki kompetensi dan integritas. Tujuannya membantu
masyarakat miskin yang terkena masalah hukum, dengan mengupayakan LBH
sebagai pendamping.
"Bantuannya berupa uang penyelesaian perkara, bagi masyarakat miskin
yang terkena kasus, dan sampai ranah litigasi (pengadilan), dengan
kriteria masyarakat miskin yang berperkara sudah terdata dalam DTKS
(Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," jelasnya.
Bupati berharap melalui kerja sama ini dapat terwujud peningkatan akses
keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Purworejo, melalui
pelayanan bantuan hukum yang berkualitas dan profesional. Untuk LBH yang
bekerjasama dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,
menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan layanan yang
terbaik untuk masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mendukung penuh
pelaksanaan bantuan hukum ini," pungkasnya.
Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Puguh Trihatmoko SH MH
melaporkan bahwa MoU dengan LBH merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mendukung keadilan bagi masyarakat miskin. Sedangkan dipilihnya LBH Adil
dan LBH Sakti, karena memang memenuhi verifikasi dari Kanwil Kemenkumham. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar