PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melakukan pengangkatan terhadap 5 PNS ke dalam jabatan fungsional guru. Mereka terdiri atas 3 CPNS tahun 2014 dan 2 CPNS tahun 2020 dengan formasi guru. Pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru dilaksanakan di Ruang Bagelen, Selasa (31/12/2024). Pada kesempatan itu, Bupati mengucapkan selamat untuk guru yang dilantik sebagai pejabat fungsional.
Bupati mengatakan, berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perihal Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, disebutkan bahwa terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru dengan kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, untuk segera diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru paling lambat 31 Desember 2024.
"Semoga momentum ini akan semakin memantapkan langkah Saudara dalam menapaki jenjang karier sebagai pejabat fungsional," ujarnya.
Bupati menyampaikan pengangkatan pejabat fungsional guru ini adalah yang terakhir. Hal itu dikarenakan adanya sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dan hari ini, sesuai dengan batas waktu yang diberikan tersebut, alhamdulillah beliau-beliau dapat diangkat dan diambil sumpah/janji dalam jabatan fungsional," lanjutnya.
Dikatakan pula pembangunan bidang pendidikan merupakan salah satu program prioritas Kabupaten Purworejo, sebagai manifestasi kesadaran bahwa pendidikan memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi masa depan daerah dan bangsa. Menurutnya untuk mewujudkan hal itu, peran seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) termasuk guru, sangatlah penting dan strategis.
"Saya ingin mengingatkan kepada Saudara-saudara agar mengemban amanah dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar