Kasus di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap
SEMARANG,
KABARJATENG.CO.ID - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pelecehan
seksual terhadap anak di Kabupaten Purworejo yang dialami oleh dua orang
korban perempuan di bawah umur. Ditreskrimum Polda Jateng juga telah
menetap tiga orang tersangka atas kasus yang terdiri dari dua laporan
polisi tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho dalam
konferensi pers ungkap kasus persetubuhan dan kekerasan seksual
terhadap anak di Mapolda Jateng, Senin (11/11/2024) pagi. Kegiatan itu
turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA) Arifatul Choiri Fauzi.
Tiga tersangka yang ditangkap meliputi tiga laki-laki berinisial AIS
(19) yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atas korban
DSA (15), dan PAP (15) serta FMR (14) atas korban KSH (17).
"Kasus ini dipecah menjadi dua laporan polisi, Ada tiga anak berkonflik
dengan hukum," kata Wakapolda Jateng didampingi Dirreskrimum Kombes Pol
Dwi Subagio dan Kabidhumas Kombes Pol Artanto.
Kasus
pertama yang menimpa korban DSA dilakukan oleh AIS dengan modus
memperdaya korban, korban diajak ke rumah kosong milik paman AIS lalu
dilecehkan selama pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023.
Modus yang dilakukan selama melakukan pelecehan seksual, AIS
memanipulasi korban dengan bujuk rayu dan pemaksaan terhadap korban
selama pelecehan seksual terjadi.
Hal itu dilakukan sebanyak lima kali hingga korban akhirnya hamil dan
melahirkan lalu keduanya dinikahkan secara siri oleh perangkat desa.
"Perangkat desa setempat, Ketua RT dan Kyai yang menikahkan sudah kami
periksa," terang Wakapolda.
Sedangkan kasus kedua yang menimpa korban KSH dengan tersangka PAP dan
FMR dilakukan pada 16 Januari 2024. Modusnya, kedua pelaku memperkosa
korban disebuah warung kosong di Kecamatan Bayan Purworjeo usai diajak
jalan-jalan berboncengan motor bertiga ke alun-alun Purworejo.
Di warung kosong itu, korban disetubuhi oleh PAP secara paksa dengan
cara membentak korban. Usai melakukan pelecehan terhadap korban, PAP
juga menawari FMR untuk melakukan persetubuhan.
PAP melakukan pelecehan ke korban sebanyak dua kali, sedangkan FMR
mengaku hanya sekali. Perbuatan itu sempat diketahui oleh pemilik warung
yang kemudian melaporkan kepada perangkat desa setempat.
"Kita
telah periksa 14 orang saksi mulai dari pelapor, keluarga korban,
perangkat desa, hingga pemilik warung," jelasnya.
Ditegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan menjunjung tinggi sistem
peradilan pidana anak serta mengutamakan hak-hak terbaik bagi anak yang
berkonflik hukum dalam peradilan pidana.
Pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap para pelaku saat
menjalani pemeriksaan dan konseling terhadap para korban untuk
memulihkan kondisi psikisnya.
Para pelaku dijerat beberapa pasal di antaranya Undang-undang Nomor 12
tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman
hukuman 12 tahun.
Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Wakapolda mengimbau kepada
para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.
"Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami imbau agar lebih
memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan
sekitarnya,".
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Arifatul Choiri Fauzi. mengatakan, dirinya akan mengawal kasus ini,
pihaknya juga bakal terjun langsung ke Purworejo untuk menemui korban.
Dirinya turut mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui atau mengalami
kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak agar tidak ragu
untuk melapor.
"Bisa lapor ke polisi atau melalui Call center kami di Sapa 129 atau
melalui WhatsApp di nomor 08-111-129-129," tandasnya. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar