Tudingan Black Campaign dan Kampanye di Rumah Ibadah
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Dua laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten
Purworejo terkait dengan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati
Yophi Prabowo - Lukman Hakim, dinyatakan tak terbukti. Pengumuman hasil
laporan itu telah dipasang di papan pengumuman di Kantor Bawaslu Jalan
Letjen Sarwo Edhie Wibowo nomor 14 Kelurahan Sindurjan Kecamatan
Purworejo Kabupaten Purworejo.
Laporan atas paslon nomor 1 itu antara lain tentang kampanye mengandung
sara (suku, agama, ras, antargolongan). Terlapor adalah Ustad Zainal
Rahman alias Ustad Uje dan cabup nomor 1 Yophi Prabowo.
Dalam video yang diunggah ke media sosial YouTube, Ustad Uje ceramah di
depan para purnawirawan Polri, berlokasi di RM Tandem Kecamatan Bener.
Ketua
Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi SPt yang dihubungi
menyampaikan, menurut pandangan dari pelapor, ceramah Ustad Uje
melanggar ketentuan pasal 69 UU pemilihan atau UU Pilkada dan contoh
atau berkaitan juga dengan pasal 57 ayat 1 rutin di peraturan KPU nomor
13 tahun 2024 tentang kampanye yang intinya menegaskan setiap orang
dilarang menghina seseorang termasuk berkaitan dengan suku, agama, ras,
golongan dan seterusnya terhadap paslon Bupati/Wakil Bupati.
Pelapor juga menyampaikan, terlapor menghasut atau melakukan kampanye
hitam (black campaign).
"Semua
unsur-unsurnya tidak terpenuhi dan sangkaan pelapor tidak terbukti,"
jelas Purnomosidi, Sabtu (2/11/2024).
Laporan lainnya adalah, paslon Yophi - Lukman dilaporkan kampanye di
sebuah rumah ibadah, klenteng. Paslon nomor 1 itu dituduh melanggar
Pasal 69 huruf i UU 8 Tahun 2015 terkait larangan kampanye di rumah
ibadah.
Sama seperti tuduhan melakukan black campaign, laporan tersebut juga
dinyatakan tak terbukti.
"Selama masa kampanye, Bawaslu menerima 3 laporan dan menindaklanjuti 3
temuan pengawasan. Salah satunya adalah temuan Panwas di kasus Bukit
Besek yang awalnya ada dugaan pidana, tidak terbukti. Tapi melanggar
perundang-undangan lain. Yang kena adalah Kades dan 2 perangkat Desa
Guntur Kecamatan Bener," kata Purnomo. Kemudian hasil pengawasan yang
terbukti adalah, pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Purworejo
terkait dengan SK kampanye dan sudah diperbaiki. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar