LSM Tamperak Dorong Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran
Sumakmun |
Untuk diketahui, LSM Tamperak Kabupaten Purworejo pada Jumat 4 Oktober 2024, menggelar audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo di kantor Bawaslu. Dalam audiensi tersebut, Sumakmun juga memberikan dukungan kepada Bawaslu Purworejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum pejabat publik. Dalam pertemuan itu, Sumakmun juga mengungkapkan bahwa dari kajian yang dilakukan pihaknya, menunjukkan indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum kepala dinas, Camat, kepala desa bahkan hingga calon Bupati.
“Dari hasil kajian kami, jelas terlihat adanya pelanggaran yang harus ditindak tegas. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu Purworejo dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tegas Sumakmun.
Dia menambahkan, dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen LSM Tamperak Kabupaten Purworejo untuk menjaga integritas pemilukada dan mendorong Bawaslu agar tidak “masuk angin” dalam menegakkan regulasi yang ada. Pihaknya berharap, Bawaslu dapat berani mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.
"Kami meminta agar Bawaslu menangani dengan serius dan cepat mengingat kasus hukum dalam pilkada waktu penanganannya sangat singkat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja lantaran kehabisan waktu," harapnya.
Masih kata dia, LSM Tamperak sudah menganalisa dengan mendalam dua kasus yang terjadi, baik dengan mengecek di lokasi kejadian maupun mencermati video-video dan foto. Menurutnya, ada indikasi kesengajaan dari oknum pejabat publik tersebut yang seharusnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan dengan calon Bupati. "Pasal 71 UU pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi Pidana pada pasal 188, dengang Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 jt," terangnya.
"Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5-nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," beber Sumakmun.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi, memberi apresiasi terkait keberanian melaporkan adanya dugaan pelanggaran. "Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu," kata Purnomosidi. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar