Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Jumat, 04 Oktober 2024

“Wujudkan Proses Demokrasi di Kabupaten Purworejo yang Bersih”

LSM Tamperak Dorong Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran

Sumakmun
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID – Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo Sumakmun mendorong Bawaslu Kabupaten Purworejo untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam pilkada Kabupaten Purworejo. Pihaknya juga berharap, semua pihak bersama-sama untuk mewujudkan proses demokrasi di Kabupaten Purworejo bersih dan transparan.

Untuk diketahui, LSM Tamperak Kabupaten Purworejo pada Jumat 4 Oktober 2024, menggelar audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Purworejo di kantor Bawaslu. Dalam audiensi tersebut, Sumakmun juga memberikan dukungan kepada Bawaslu Purworejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum pejabat publik. Dalam pertemuan itu, Sumakmun juga mengungkapkan bahwa dari kajian yang dilakukan pihaknya, menunjukkan indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum kepala dinas, Camat, kepala desa bahkan hingga calon Bupati.

“Dari hasil kajian kami, jelas terlihat adanya pelanggaran yang harus ditindak tegas. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu Purworejo dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tegas Sumakmun.

Dia menambahkan, dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen LSM Tamperak Kabupaten Purworejo untuk menjaga integritas pemilukada dan mendorong Bawaslu agar tidak “masuk angin” dalam menegakkan regulasi yang ada. Pihaknya berharap, Bawaslu dapat berani mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

"Kami meminta agar Bawaslu menangani dengan serius dan cepat mengingat kasus hukum dalam pilkada waktu penanganannya sangat singkat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja lantaran kehabisan waktu," harapnya.

Masih kata dia, LSM Tamperak sudah menganalisa dengan mendalam dua kasus yang terjadi, baik dengan mengecek di lokasi kejadian maupun mencermati video-video dan foto. Menurutnya, ada indikasi kesengajaan dari oknum pejabat publik tersebut yang seharusnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan dengan calon Bupati. "Pasal 71 UU pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi Pidana pada pasal 188, dengang Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 jt," terangnya.

"Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5-nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," beber Sumakmun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomosidi, memberi apresiasi terkait keberanian melaporkan adanya dugaan pelanggaran. "Kami mengapresiasi Mas Makmun karena berani melaporkan adanya dugaan pelanggaran. Seharusnya semua warga seperti itu, jika mengetahui adanya indikasi pelanggaran, silakan laporkan ke Bawaslu," kata Purnomosidi. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com