Bangun Sistem Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Adil dan Akuntabel
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo
menggelar Forum Komunikasi Publik (FKP) dan Sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau, Jumat (4/10/2024). Bertempat di
Demaji ECO Park Kecamatan Kaligesing, FKP mengusung tema terkait
standar pelayanan di Bagian Umum serta di Bagian Barang dan Jasa Setda
Purworejo.
Hadir dalam kegiatan, Pj Sekda Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir
MPA, anggota DPRD Purworejo Sri Susilowati SE, para pejabat dan pimpinan
perangkat daerah, perwakilan akademisi, ormas/LSM, Hipmi, Gapensi,
Forum UMKM dan media massa.
Kegiatan
menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Wilayah Magelang dan Bagian
Barang dan Jasa Setda Purworejo.
Pj Sekda mengatakan, FKP bertujuan membangun sistem penyelenggaraan
pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Untuk itu perlu
dilakukan sosialisasi terkait standar pelayanan dan hasil survei
kepuasan masyarakat Setda Purworejo.
"Forum ini sebagai bagian dari pelaksanaan dari regulasi yang ada. Mohon
masukan dan sarannya agar dapat menyusun, menetapkan dan menerapkan
standar pelayanan sesuai SOP dengan baik, konsisten dan mampu untuk
memenuhi pelayanan eksternal dan internal," katanya.
Ditambahkan,
pengawasan diperlukan agar pelayanan publik yang diberikan oleh
pemerintah dapat dilakukan secara maksimal. Baik pengawasan yang
dilakukan secara melekat (atasan langsung), pengawasan fungsional
internal (Inspektorat), fungsional eksternal (Ombudsman/DPRD), maupun
pengawasan sosial yakni oleh masyarakat.
“Kami akan berusaha menyusun standar pelayanan yang baik sesuai pedoman
dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh
penyelenggaran. Harapannya, pelayanan yang diberikan dapat berkualitas,
cepat, mudah, terjangkau dan teratur,” imbuhnya.
Pelaksana
Pemeriksa Bea Cukai Wilayah Magelang Prima Daru Alam menjelaskan,
tujuan dikenakan cukai adalah untuk mengatur atau membatasi konsumsi
Barang Kena Cukai (BKC). Cukai juga merupakan salah satu sumber
penerimaan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintah dan
pembangunan yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun.
“Cukai
menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang akan digunakan untuk
pembangunan di Indonesia yakni melalui program penggunaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diperuntukkan untuk peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal,”
terang Prima.
Pada
kesempatan itu, Prima juga memberitahu bagaimana cara mengenali
ciri-ciri rokok ilegal di pasaran. Diantaranya, merk rokok tidak
dikenal, tidak ada nama/kota pabrik, mirip dengan rokok terkenal dan
terakhir harga murah tidak wajar. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar