Total Senilai Rp 482,2 Juta, untuk Tingkatkan Kapasitas Parpol
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Sebanyak sembilan partai politik (parpol) yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Purworejo, menerima bantuan keuangan tahap kedua yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024 yang berjumlah Rp 482,2 juta. Sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan.
Bantuan diserahkan secara simbolis Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPI MA, pada Rabu (23/10/2024) di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi, Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Bagian di Lingkup Setda, Perwakilan Ketua dan Bendahara Partai. Pjs Bupati menyampaikan, di era demokrasi sekarang ini, partai politik mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional, oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri. Di sisi lain, Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan.
“Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan. Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik ditujukan menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” tandasnya.
Menurutnya, bantuan ini bertujuan meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui pendidikan politik bagi masyarakat maupun anggota parpol. Apabila kader-kader yang duduk di legislatif itu kompeten, memiliki integritas bagus sebagai representasi rakyat dan ditambah memiliki moral yang kokoh, maka demokrasi diharapkan semakin kuat.
”Saya berharap, bantuan ini dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Agus Widiyanto selaku penyelenggara menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan bantuan berupa uang secara proporsional, berdasarkan hasil perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilu 2024.
Dijelaskan lebih lanjut, besaran bantuan untuk sembilan parpol tersebut di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 98.646.405, Partai Demokrat Rp 68.076.937, Partai Gerindra Rp 52.751.985, Partai Golkar Rp 86.581.852, Partai Amanat Nasional Rp 12.237.950, Partai Keadilan Sejahtera Rp 31.135.747, Partai Kebangkitan Bangsa Rp 64.275.997, Partai NasDem Rp 36.730.980 dan Partai Persatuan Pembangunan Rp 31.774.957.
“Oleh karena itu, saya minta setelah penandatanganan kuitansi tanda terima bantuan keuangan ini dapat direalisasikan serta digunakan sesuai dengan program yang sudah direncanakan,” ujar Agus Widiyanto. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar