PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Ada beberapa peraturan yang menjelaskan terkait
knalpot brong antara lain Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 7 Tahun 2009 dan UU Lalulintas Angkutan Jalan no 22 tahun 2009
pasal 285, serta maklumat Kapolda Jateng bahwa Polda Jateng Zero Knalpot
Brong.
Dengan berdasar peraturan tersebut, Polres Purworejo melaksanakan apel
“Deklarasi Jateng menuju Zero Knalpot Brong” di Jalan Proklamasi depan
Kantor Bupati Purworejo. Apel dipimpin Bupati Purworejo, Komandan Kodim
0708 Pwr dan Kapolres Purworejo, Selasa (10/9/2024) pagi.
Deklarasi serentak ini, selain dihadiri Bupati Purworejo Yuli Hastuti,
Dandim 0708 Purworejo Letkol Inf Yohanes Heru Wibowo, Kapolres Purworejo
AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, juga jajaran KPU, Bawaslu, Camat
se-Kabupaten Purworejo, komunitas motor dan mobil, Dinas Perhubungan,
universitas se-Kabupaten Purworejo, mahasiswa, pelajar hingga perwakilan
partai politik. Sepakat bersama dalam mewujudkan Jateng Zero Knalpot
Brong di Kabupaten Purworejo.
Yel Yel "Kami Warga Jawa Tengah, Mendukung Jawa Tengah Zero Knalpot
Brong" dengan lantang diucapkan seluruh peserta deklarasi, sekaligus
menjadi imbauan bagi warga Kabupaten Purworejo guna menghindari
penggunaan knalpot brong.
"Jateng
Zero Knalpot Brong perlu diwujudkan, knalpot brong membuat bising dan
menganggu ketentraman masyarakat terutama dalam situasi menjelang
pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Purworejo," ungkap Kapolres.
"Polres
Purworejo bersama dengan para stakeholder, Forkompimda, partai politik,
komunitas-komunitas dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Purworejo
telah sepakat dan menyatakan Deklarasi bersama untuk bersama-sama
melaksanakan zero knalpot brong," imbuhnya.
"Untuk
mewujudkan Pilkada Damai 2024 perlu adanya deklarasi bersama sehingga
kelak deklarasi ini menjadi awal masyarakat Kabupaten Purworejo lebih
disiplin dalam berlalu lintas maupun saat berkendara" tegas Kapolres.
Kapolres
juga mengingatkan bagi anggota jajaran Polres Purworejo untuk
memberikan contoh dengan tidak ikut-ikutan mengubah kendaraan dan
menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Adanya Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong diharapkan terwujudnya
Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo damai," harap Kapolres.
Polres
Purworejo akan melakukan penindakan terhadap knalpot brong secara
kontinyu, terlebih pada saat kampanye terbuka. Polres Purworejo akan
melakukan koordinasi bersama masing-masing penyelenggara agar tidak ada
penggunaan knalpot brong saat melaksanakan kampanye terbuka.
Selelah apel deklarasi knalpot brong dilanjutkan dengan penandatanganan
deklarasi yang dilakukan oleh para stakeholder terkait guna mewujudkan
dukungan terhadap program Zero Knalpot Brong selama Pilkada 2024
berlangsung. Juga dilakukan pemusnahan barang bukti sejumlah ratusan
knalpot brong hasil operasi Cipta Kondisi.
Polres Purworejo akan selalu mengimbau pada seluruh masyarakat
Purworejo, selama kampanye terbuka di Purworejo, tidak ada lagi
penggunaan knalpot brong agar kegiatan kampanye dapat berjalan dengan
aman. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar