Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Sabtu, 24 Agustus 2024

KPU Purworejo Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. "Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, hari ini tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, kita akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon," ungkap Jarot Sarwosambodo.

Setelah masa pengumuman tahapan akan berlanjut dengan pembukaan pendaftaran. “Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 hingga 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelas Jarot.

Menurut Jarot, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2.099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam pilkada serentak 2024.

“Dengan diumumkannya jadwal dan persyaratan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Purworejo berharap proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” tegas Jarot. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengakses situs resmi KPU Kabupaten Purworejo di kab-purworejo.kpu.go.id atau menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Purworejo di nomor 0882-0074-76760.  Selain itu, juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo. (*/kj)

Berikut perlu diperhatikan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; 
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; 
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; 
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; 
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; 
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; 
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 
p. tidak berstatus sebagai penjabat Penjabat Bupati; 
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; 
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :


a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak; 
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; 
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan 
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com