a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e. mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum
pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Penjabat Bupati;
q. menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan
secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil
Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan :
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti
dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan
penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum
pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan
diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang
berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi
belum dilantik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar