Kapolres Purworejo : Perjudian Bisa Menimbulkan Kecanduan
PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan
VNW (37), GF (41) warga Kemiri Kidul Kecamatan Kemiri Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah.
Modus operandi tersangka dengan sengaja menawarkan/mengendorse aplikasi
yang memiliki muatan perjudian dengan cara melakukan live streaming
dengan akun media sosial Facebook dapat dilihat oleh umum, Senin 27 Mei
2024 sekira pukul 21.00 WIB. Satreskrim Polres Purworejo mendapatkan
informasi adanya orang siaran langsung/live streaming di media sosial
Facebook dengan nama akun, "Nyai AIDA Hdi" yang menawarkan atau
mendownload aplikasi yang bermuatan perjudian secara online. Selanjutnya
Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan sudah didapati bahwa
benar adanya kegiatan yang menawarkan aplikasi persediaan secara online
yang disiarkan melalui akun Facebook di rumah kontrakan dengan alamat
Perumahan Wijaya Kusuma Kelurahan Pangenrejo Kecamatan Purworejo yang
dilakukan tersangka.
Kedua
tersangka ditangkap dan ditahan di rutan Polres Purworejo, dengan
barang bukti 1 buah hp berwarna putih, 1 lembar screenshot,
1 screenshoot tampilan story Instagram dengan berisikan tautan link
"jejulink.live/ameli88vip" dan 1 lembar screenshoot tampilan website
perjudian yang tersambung dengan link di story pengguna. Dalam kasus ini
tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasa 27 ayat 2 undang
undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
ekektronik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau pasal 303 KUHP
dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kapolres
Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP dalam konferensi pers mengimbau
agar masyarakat memahami perjudian dapat menimbulkan kecanduan dan dapat
merambah ke seluruh lapisan masyarakat. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar