Praktisi Hukum : Kalau Itu Benar, Usut Tuntas
KEBUMEN, KABARJATENG.CO.ID - Dugaan adanya potensi tindak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali mencuat ke publik. Kali ini terjadi pada proses pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) solar cell di Kabupaten Kebumen.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, di tahun 2023 merealisasikan pengadaan 493 unit LPJU solar cell. Dan di tahun 2024 sebanyak 610 unit LPJU solar cell.
"Untuk tahun 2024 ini, 148 unit LPJU sudah realisasi dan 462 unit belum realisasi, Mas," ungkap seorang pegawai Disperkimhub Kebumen yang enggan disebut namanya.
Hasil penelusuran di lapangan, didapatkan adanya perbedaan harga yang mencolok antara harga kontrak dalam APBD dengan harga pasar yang ada. APBD Kebumen 2023, berbunyi Penyedian Perlengkapan Jalan Kabupaten Kebumen, dengan harga kontrak mencapai Rp 33.603.212 per unit.
Yitno salah seorang pemilik Toko Lampu Pijar di Kebumen menjelaskan, untuk harga normal LPJU solar cell di pasaran sekira Rp14.500.000 per unit, termasuk biaya pemasangan.
Menurutnya, ada selisih harga antara nilai kontrak dengan harga di pasaran mencapai Rp 19.103.212, fakta itu mengindikasikan adanya mark-up yang tidak wajar dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Dari harga kontrak dan harga pasar sudah jelas menghasilkan selisih harga yang sangat besar Rp 19 juta lebih per unit Mas. Jelas gak wajar ini Mas," kata Yitno, Senin (15/7/2024). Wartawan juga berusaha melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait, namun beberapa kali dihubungi belum menjawab.
Sementara itu praktisi hukum sekaligus Advokat Tipikor Kartiko Nur Rakhmanto SH menyampaikan, dari data anggaran APBD tersebut, patut dipertanyakan proses pengadaan dan pemasangan LPJU solar cell di Kabupaten Kebumen.
PT Seven Energi Solusi, yang beralamat di Tangerang, Jl Alam Sutera Boulevard, Pakulonan Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan, Banten, sebagai perusahaan listrik pemenang tender patut dicurigai adanya dugaan keuangan negara dinikmati dan mengalir kepada pihak yang memiliki kekuasaan.
"Siapa saja itu juga wajib diusut tuntas dan serta siapa yang terlibat terutama dugaan aliran dana termasuk fee proyek tersebut," ucapnya.
Advokat asal Kebumen yang sedang intens menangani kasus tindak pidana korupsi di berbagai kabupaten di Pengadilan Tipikor Semarang ini, bahkan menanyakan kaitannya dengan proses E-katalog yang diduga kuat ada proses kecurangan.
Kartiko menganggap karena pemenang tender merupakan perusahaan dari luar daerah, bahkan dengan nilai kontrak lebih besar dibandingkan dengan harga lampu pijar solar cell di pasaran, patut dicurigai sarat kecurangan.
"Kuat dugaan pada proses E-katalog itu modus operandinya adalah pengondisian pemenang proyek. Aneh saja masa harga kontrak lebih tinggi dibanding harga yang ada di pasaran, gak masuk akal Mas," tegas Kartiko.
Data tahun 2023 realisasi pengadaan 493 unit LPJU. Dengan total harga kontrak Rp 16.566.383.500. Sementara harga di pasaran Rp 7.148.500.000. Akibatnya ada kerugian negara Rp 9.417.883.500
Di tahun 2024 pengadaan 148 unit LPJU solar cell sudah terealisasi dengan total nilai kontrak Rp 4.932.840.000. Sementara harga pasar Rp 2.146.000.000, dan potensi kerugian negara Rp 2.786.840.000.
Dari hasil penelusuran juga diperoleh data di tahun 2024, sebanyak 462 unit LPJU belum terealisasi. Dengan harga kontrak Rp 15.398.460.000, dengan harga pasar Rp 6.699.000.000. Adanya selisih harga itu mengakibatkan pontensi kerugian negara tambahan sebesar Rp 8.699.460.000.
Dari hasil investigasi di atas diperoleh data kerugian negara yang telah terjadi pada tahun 2023 dan 2024 diperkirakan mencapai Rp 12.204.723.500. Dan jika praktik ini terus berlangsung, potensi kerugian negara pada tahun 2024 mencapai Rp 8.699.460.000. Sehingga total jumlah kerugian negara akan mencapai Rp 20.904.183.500. (*/hr/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar