PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018 - 2026 se-Kabupaten Purworejo. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, Selasa (16/7/2024). Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing.
Tampak
hadir mendampingi Bupati, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra
Drs Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP MSi, Kabag
Pemerintahan Ganis Pramudito SSTP MSi dan Kabag Prokopim Anas Naryadi SH
MM.
Bupati menjelaskan, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk
itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah
dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin
sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku
kepentingan di desa,” ungkapnya. Bupati berharap, dengan adanya
perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan
semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap,
antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi
yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu,
Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat
memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun
mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu
menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tersebut,” katanya. Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau
agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai
peraturan perundang-undangan.
”Guna
kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar
seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan
tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai
tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM
Desa dan RKP Desa,” pesannya. (*/kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar