Hasil Putusan Sidang DKPP, Nama Teradu Direhabilitasi
Ketua dan anggota Bawaslu Purworejo |
Untuk diketahui, DKPP Republik Indonesia memutuskan, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi SPt dan Rinto Hariyadi SSos serta anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain ST, tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan, para teradu telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024. Putusan tersebut, dibacakan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH dan Muhammad Tio Aliansyah SH MH di Ruang Sidang DKPP pada Senin 8 Juli 2024.
“Tentu kami bersyukur dengan hasil putusan DKPP tersebut. Dari putusan itu, kami terbukti tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” tegas Purnomosidi didampingi Rinto dan anggota Bawaslu Purworejo lainnya.
“Kami semua di Bawaslu Purworejo, selaku menekankan dalam setiap tugas dan kewenangan, untuk bekerja dengan profesional, adil dan sebagaimana prosedurnya atau aturan yang berlaku,” imbuh Purnomosidi.
Seperti diketahui, putusan DKPP itu bermula dari adanya aduan Muhammad Abdullah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem. Caleg nomor urut 1 dapil VI, mengadukan para teradu yang diduga melanggar kode etik karena bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024.
Dalam pertimbangan putusannya DKPP menilai bahwa tindakan teradu 01 Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.
DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu 02 Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. DKPP juga menilai bahwa Purnomosidi sudah mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon pengadu untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih, karena itu, Purnomosidi tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
DKPP juga menilai, teradu 03 Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Berikut kutipan amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Pimpinan Majelis Sidang DKPP, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH:
“Memutuskan; satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi teradu 03 Achmad Husain selaku anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, merehabilitasi teradu 02 Purnomosidi selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo dan teradu 01 Rinto Hariyadi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo terhitung sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini”. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar