PURWOREJO,
KABARJATENG.CO.ID - Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap
seorang pemuda yang diduga membawa, menguasai, mempunyai dan menyimpan
senjata tajam (sajam) yang digunakan pada saat tawuran antarpelajar di
Kabupaten Purworejo pada 19 April 2024 lalu.
Pemuda tersebut berinisial RCS (19) warga Dusun Pandean Desa Suren
Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Ia berhasil melarikan diri saat
para pelaku tawuran lainnya diamankan pihak Kepolisian.
RCS
merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia
telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah
melakukan pelanggaran berat.
“Tawuran
antarpelajar yang terjadi pada April 2024 lalu, kami berhasil
mengamankan 5 tersangka. Dan RCS berhasil melarikan diri dan bersembunyi
dari kejaran polisi,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP
saat konferensi pers, Jumat (12/7/2024) pagi.
Dari
hasil penyelidikan Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada 16 Juni
2024 RCS berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas.
Saat penangkapan pelaku ditemukan juga beberapa barang bukti satu buah
celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie
berwarna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata
tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kami
mengimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran,
karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang
tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita
semua, agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah,” pesan Kapolres.
(*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar