PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024. Pendaftaran Pantarlih dibuka mulai 13 Juni dan ditutup 19 Juni 2024. Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman pendaftaran Pantarlih dilakukan secara serentak oleh KPU, PPK 16 kecamatan dan PPS 494 desa/kelurahan di Kabupaten Purworejo.
"Untuk
tata cara pengumuman pendaftaran Pantarlih sendiri dimulai pada 13 Juni
dan berakhir 17 Juni, namun penerimaan pendaftaran hingga 19 Juni,"
katanya.
KPU Kabupaten Purworejo membutuhkan 2.364 Pantarlih untuk 1.383 TPS di
16 kecamatan. Mereka dijadwalkan bekerja selama sebulan mulai 24 Juni –
25 Juli 2024 di wilayah kerja TPS masing-masing.
"Kebutuhan
Pantarlih untuk TPS dengan pemilih hingga 400 orang adalah satu
petugas, sedangkan TPS dengan pemilih lebih dari 400 akan ada dua
Pantarlih yang bertugas,” ungkapnya.
Sementara,
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Purworejo Abdul Azis
menambahkan bahwa Proses Seleksi Pantarlih akan dilakukan di tingkat PPS
setiap desa/kelurahan, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi
hingga pengumuman hasil.
“Penelitian
administrasi calon Pantarlih akan dilakukan dari 14 hingga 20 Juni,
diikuti dengan pengumuman hasil pada 21 - 23 Juni, penetapan calon pada
23 Juni, dan pelantikan Pantarlih terpilih pada 24 Juni,” jelasnya.
Terkait
jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
Menurut
Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, dokumen-dokumen yang menjadi
persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 adalah memenuhi kelengkapan
yang terdiri dari : surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP, fotokopi ijazah sekolah menengah
atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4 x 6, surat
pernyataan dan surat keterangan.
"Kemudian
seluruh dokumen tersebut dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara
dipindai atau difoto untuk diunggah ke situs SIAKBA. Kami berharap peran
serta nyata masyarakat yang memenuhi syarat dalam memajukan demokrasi
bangsa dengan ikut mendaftarkan diri menjadi anggota Pantarlih,” pungkas
Abdul Azis. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar