Kapolres Purworejo : Pelaku merupakan Tetangga Korban
“Pelaku merupakan buruh harian melakukan pencurian tersebut di dalam rumah kosong milik almarhum H Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10,Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo.
Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak H Iskandar, melapor ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku dapat diamankan. “Pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di kawasan Kutoarjo. Di mana pelaku merupakan tetangga korban sendiri,” ungkap Kapolres Purworejo.
Di hadapan petugas, pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad tidak mengulanginya lagi. “Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap pelaku M bin HA.
Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit
sepeda motor merk Viar seharga sekira Rp 5.000.000 dan pelaku
dipersangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363
ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Tanggung jawab keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri,
melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, di mana peran serta
masyarakat sangat diperlukan. Minimal tumbuh kesadaran untuk tidak
menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak
pidana,” pungkas Kapolres Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar