Korban Masih Duduk di Bangku SMP di Kabupaten Purworejo
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membeberkan kasus persetubuhan di bawah umur |
Diketahui, kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB. Pada saat itu pelaku mengajak anak korban “Bunga” untuk bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi. “Pelaku mengajak “Bunga' ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi “Bunga” untuk melampiaskan nafsu birahinya. Sebelum kejadian ini, pelaku pernah menyetubuhi “Bunga” di bulan Februari 2024 lalu,” jelas Kapolres Purworejo.
Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah “Bunga”. Saat itu ayah korban memeriksa HP korban dan mencurigai pelaku FSWR, hingga akhirnya korban mengaku pada ayahnya bahwa FSWR merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali. Tak hanya pelaku, petugas Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda.
“Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah di antaranya
adalah dengan pengawasan terhadap anak yang lebih proporsional,
memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi
lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh
anak,” imbau Kapolres Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar