Penghargaan Diserahkan Brigjen Agus Rohmat
MAGELANG,
KABARJATENG.CO.ID - Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menerima
penghargaan atas partisipasinya dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten
Purworejo. Penghargaan diserahkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Dr H Agus Rohmat SIK SH MHum, dalam
Rapat Koordinasi Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) Tahun
2024 di Magelang, Selasa (28/5/2024).
Dalam
rakor yang juga diikuti dihadiri Pj Bupati Magelang, Walikota Magelang
serta Sekda, Kapolres, Dandim, Kajari dan kepala dinas terkait dari tiga
daerah tersebut, juga dilakukan penandatanganan pernyataan komitmen
dalam mewujudkan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba.
Bupati
Purworejo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk
mengatasi atau setidaknya meminimalisir penyalahgunaan narkoba, antara
lain dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain
itu, juga telah dibentuk Tim Terpadu P4GN yang secara teknis bertugas
antara lain melakukan kampanye penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Upaya penegakan hukum terhadap
peredaran narkoba dengan melakukan pemberantasan sindikat narkoba,
penggerebekan tempat produksi, serta penangkapan pengedar dan pengguna
narkoba akan terus kita tingkatkan.
”Di sisi lain, kami juga telah memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi korban penyalahgunaan narkoba, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari 494 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo, masih terdapat 5 desa yang masuk kategori bahaya dan 7 desa kategori waspada. Sisi positifnya, sudah terdapat 14 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di 10 kecamatan.
”Di sisi lain, kami juga telah memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi korban penyalahgunaan narkoba, deteksi dini, pengobatan, dan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari 494 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo, masih terdapat 5 desa yang masuk kategori bahaya dan 7 desa kategori waspada. Sisi positifnya, sudah terdapat 14 Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang tersebar di 10 kecamatan.
“Mudah-mudahan
dengan kerjasama yang sinergis dengan berbagai pihak terkait dan
dukungan seluruh warga masyarakat, akan semakin banyak desa-desa
Bersinar lainnya, untuk mewujudkan Purworejo sebagai Kabupaten Tanggap
Ancaman Narkoba,” imbuhnya.
Sementara
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah menegaskan komitmen untuk melakukan
upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta
melakukan rehabilitasi. Untuk itu, pihaknya mendorong agar forkopimda
dan jajarannya melakukan upaya pencegahan, seperti melalui sosialisasi
dan pemeriksaan urine kepada karyawan maupun masyarakat yang dicurigai.”Selain
itu juga perlu membuat regulasi dalam bentuk perda atau perbup, untuk
membentuk satgas dan relawan anti narkoba sampai tingkat desa
/kelurahan. Juga membentuk desa/kelurahan bersinar (bersih dari
narkoba), serta kawasan bersinar seperti kampus bersinar, wisata
bersinar, dan industri bersinar,” jelas Brigjen Agus Rohmat. (*/kj)
Sumber: Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar