Balai Pertemuan RT 01 RW 14 Kelurahan Purworejo Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 Nopember 2023 sampai dengan 10 Pebruari 2024.
Alat Peraga Kampanye (APK) sudah terpasang menghiasi wilayah Purworejo khususnya bendera partai politik, tetapi pemasangannya ada yang tidak sesuai dengan penetapan pemasangan APK contoh pemasangan bendera partai di jembatan.
Sebelum masa kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo - Jawa Tengah, Senin 20 Nopember 2023 di Hotel Sanjaya Inn Purworejo telah mengundang semua ketua partai politik peserta pemilu 2024 Kabupaten Purworejo dan mensosialisasikan tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Larangan pemasangan APK mengutip dari Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 566 Tahun 2023 yaitu : Kawasan Alun - alun Purworejo; Kawasan Monumen Perjuangan Purworejo; ruas jalan Ahmad Yani Purworejo dari Tugu Gunungan sampai dengan pertigaan jalan Kyai Haji Wakhid Hasyim; ruas jalan Mayjend Sutoyo Purworejo dari Tugu Gunungan ke utara sepanjang 50 meter; kawasan Alun-alun Kutoarjo; alat perlengkapan jalan/rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, halte angkutan umum, alat pembatas jalan, cermin tikungan dan pulau jalan; jembatan, underpass dan flyover; tugu, gapura, monumen dan patung; tiang listrik, tiang telepon, tiang lampu penerangan jalan, tiang lampu hias jalan dan taman, tiang CCTV, tiang bendera, tiang kontruksi papan reklame; pohon ayoman jalan; tempat peribadatan termasuk halaman; komplek sekolahan, lembaga pendidikan, perguruan tinggi; komplek perkantoran pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa; komplek terminal angkutan umum dan stasiun kereta api; rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan; pasar; dan tempat wisata.
Gang Plaosan V (Jalan Taman Siswa 2) Kampung Plaosan RT.01 RW. 14 Kelurahan Purworejo Kabupaten Purworejo-Jawa Tengah yang lokasinya sebelah timur alun-alun besar kota Purworejo, terbebas dari APK pemilu. Hal ini bisa terkondisikan karena di lingkungan RT 01 ini ada beberapa tempat pendidikan (sekolah) yaitu SD Negeri Purworejo, TK dan SD Maria Purworejo, SMP Negeri 2 Purworejo, SMK TKM Taman Siswa Purworejo dan Universitas Muhammadiyah Purworejo. Juga di lingkungan ini terdapat tempat ibadah dan kantor-kantor.
Caleg dan partai politik di Kabupaten Purworejo mestinya sudah paham tentang Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 566 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK di Wilayah Purworejo, jadi peserta pemilu 2024 (caleg/partai politik) tidak bisa memasang APK di lingkungan ini.
Selain kondisi tersebut warga Plaosan RT. 01 RW. 14 Kelurahan Purworejo sudah sepakat di lingkungannya bersih dari APK pemilu dari dulu pada pemilu-pemilu sebelumnya.(*)
penulis : ax bowo sutoko
editor bahasa : tomo widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar