Rp 1,1 Juta untuk Anggota dan Rp 1,2 Juta untuk Ketua KPPS
KPPS akan disebar di 2.995 TPS yang ada di Kabupaten Purworejo. Mereka akan melayani masyarakat pengguna hak pilih, dengan honorarium sebesar Rp 1.100.000 untuk anggota dan Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Purworejo Abdul Azis menambahkan, anggota KPPS harus bisa mengoperasikan HP android dan mempunyai stamina yang fit. “Petugas KPPS yang terpilih harus mempunyai dan bisa mengoperasikan HP android karena akan menggunakan aplikasi berbasis mobile untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa dicari yang notabennya melek IT,” jelasnya.
KPU, lanjut dia, menyaratkan adanya surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik. “Terkait dengan syarat surat keterangan sehat memang diwajibkan mempunyai kondisi yang fit, dalam aturan juga disyaratkan harus melampirkan hasil cek kadar gula darah dan kolesterol," tambahnya.
Terkait jadwal dan persyaratan menjadi anggota KPPS KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Purworejo Margareta Ega Rindu S, menyampaikan harapannya agar masyarakat yang memenuhi syarat, ikut mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS. Rindu menambahkan, jika ada masyarakat atau calon pendaftar KPPS yang merasa tidak menjadi anggota Parpol, tetapi namanya masuk dalam sipol, akan diundang untuk melakukan klarifikasi pada tanggal 18-19 Desember 2023.
"Yang belum cek, silakan cek keanggotaan parpol lewat website www.infopemilu.kpu.go.id,
masyarakat tinggal mengetik NIK dan klik tombol pencarian. Data yang
bersangkutan masuk anggota parpol atau tidak, akan keluar di situs itu,"
pungkas Rindu. (*/kj)
Berikut tahapan pendaftaran anggota KPPS di Kabupaten Purworejo :
• Pengumuman Pendaftaran : 11-15 Desember 2023
• Penerimaan Pendaftaran : 11-20 Desember 2023
• Penelitian administratif: 11-22 Desember 2023
• Pengumuman hasil penelitian administratif: 23-25 Desember 2023
• Tanggapan dan masukan masyarakat: 23-28 Desember 2023
• Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
• Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
• Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
• Masa kerja: 25 Januari-25 Februari 2024. Adapun persyaratan dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
• Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar