Kelik Setiawan |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID
– Lurah Sucenjurutengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo Kelik Setiawan SP
dikonfirmasi media ini perihal dugaan pungli yang dilakukan oknum kelurahan, tidak
menampik. Ditemui Kamis 19 Oktober 2023, Kelik membeberkan, sebagai Lurah dirinya
berkoordinasi dengan Camat dan jajarannya, perihal dugaan pungli terkait surat
pernyataan jual beli tanah.
Kelik melakukan pembinaan, yang juga merupakan instruksi kecamatan agar dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. “Sebagai Lurah, kami juga melakukan pembinaan. Termasuk koordinasi dengan kecamatan,” tegas Kelik.
“Perlu diketahui, sudah ada kesepakatan jika pengurusan surat jual beli tanah, kelurahan tidak meminta dari warga, tidak boleh meminta,” imbuh Kelik.
Masih kata Kelik, dugaan pungli tersebut terjadi sekira April 2023 lalu, mulai Mei 2023 dilakukan pembinaan agar tidak terulang lagi hal tersebut.
Dirinya juga berpesan khususnya kepada aparatur Kelurahan Sucenjurutengah untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, dilandasi semangat pengabdian. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar