TERUS BERJUANG:Bendum Kornas Relawan Bocahe Gibran Timbul Pramono (kedua dari kanan) |
Dalam keterangannya kepada media ini, Timbul Pramono mengajak semua Relawan Bocahe Gibran Nusantara, untuk terus berjuang di akar rumput. "Kita semua masih berjuang di akar rumput. Ini menjelaskan bahwa pilihan politik kita hari ini masih di Prabowo - Gibran," sebut Timbul Pramono.
Untuk diketahui para pembaca, terkait polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), akhirnya berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun). Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Artinya,
Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilu dengan
sendirinya seyogianya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden
dan Wakil Presiden. Dalam rangka mewujudkan partisipasi dan calon-calon
yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat
negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD,
Gubernur, Bupati dan Walikota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi
dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan
calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum meskipun berusia di bawah 40
tahun,” terang Guntur. (*/kj/humasmkri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar