Dalam surat keputusan Bupati Purworejo dengan nomor 160.18/497/2023, pada tanggal 1 September 2023 itu dilakukan penetapan sejumlah ruas jalan kabupaten yang diubah menjadi jalan nasional, serta ruas jalan provinsi menjadi jalan kabupaten dan sejumlah ruas jalan di perkotaan yang tidak relevan diturunkan menjadi ruas jalan poros kelurahan.
Hadir dalam sosialisasi itu Balai Pengelola Jalan Nasional wilayah Jateng - DIY, PPK 2.5, perwakilan dari PPK 2.6 (pengelola jalan JJLS), beberapa OPD seperti Bappeda, Dinas Perhubungan, DPPKAD, Dinas Perkimtan dan Bagian Pembangunan Setda serta perwakilan dari 16 kecamatan.
"Ini juga menindaklanjuti adanya SK Menteri PUPR tentang status jalan nasional yang dikeluarkan pada Desember 2022, dan ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan SK jalan provinsi, pada bulan Februari 2023 lalu, beberapa ruas jalan kami ada yang dijadikan jalan nasional, atau jalan provinsi yang diserahkan ke kabupaten, guna kami akomodir dalam SK Bupati," ungkap Prono saat ditemui usai sosialisasi.
Disebutkan, sejumlah ruas yang ditetapkan diubah itu di antaranya jalan Congot - Wawar yang semula sebagai jalan kabupaten, meski secara regulasi beberapa tahun ini ditangani oleh pusat, kini menjadi jalan nasional. Jalan dengan panjang 23,89 Km itu juga sering dinamai sebagai Jalan Deandels.
Selain itu, lanjutnya, jalan kabupaten di wilayah perkotaan Purworejo dan Kutoarjo, yang sudah tidak relevan menjadi jalan kabupaten, setelah berkoordinasi dengan Dinperkimtan Purworejo, diturunkan statusnya menjadi jalan poros kelurahan, hal itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinperkimtan dan telah dibuatkan SK Bupati yang terbit pada bulan Agustus 2023.
"Kemudian ada beberapa ruas jalan di wilayah Kecamatan Bruno, Kecamatan Ngombol, Kecamatan Butuh, yang kita naikkan statusnya menjadi jalan kabupaten, juga di wilayah Kecamatan Loano, salah satunya karena adanya beberapa kegiatan infrastruktur di sana, contoh terbangunnya jembatan Sejiwan atau jembatan Trirejo di wilayah Kecamatan Loano, perlu dihubungkan oleh ruas jalan kabupaten. Kemudian adanya pembangunan overpass oleh Kementerian Perhubungan dan pembangunan jembatan Kaliwungu d iwilayah Ngombol, serta di wilayah Bruno yang masih membutuhkan banyak penanganan dari pemerintah untuk infrastruktur jalan dan jembatan," jelasnya.
Sebagai tahap awal, tambah Prono, sesuai instruksi dari kementerian maupun provinsi, dinas segera menetapkan status jalan kabupaten melalui SK Bupati, agar ke depan bila dilakukan penanganan sudah sesuai dengan kewenangan penanganan jalan oleh kabupaten dan di sisi lain jika Kabupaten Purworejo mengajukan program ke pusat maupun ke provinsi, bisa mendapatkan alokasi karena status jalannya sudah ada perubahan yang ditindaklanjuti secara regulasi oleh dinas.
"Secara panjang kita ada penurunan dibandingkan dengan SK lama, yakni ruas jalan sepanjang 769,25 Km terdiri dari 234 ruas, sedangkan saat ini sesuai SK terbaru panjangnya 757,79 Km, dengan banyak 227 ruas jalan," terangnya.
Disampikan, setelah SK itu ditetapkan, maka dinas secara aktif akan
melakukan survei- survei jalan terhadap kondisi ruas jalan yang masuk
dalam perubahan itu.
"Harapan ke depan dengan adanya perubahan SK status jalan ini, kewenangan
penanganan terhadap jalan lebih jelas lagi, untuk prioritas penanganan
adalah yang menjadi prioritas jalan kabupaten, sesuai dengan tupoksi di
DPUPR Kabupaten Purworejo. Untuk jalan desa kami harapkan bisa didanai
dengan dana desa dan apabila akan mengajukan bantuan ke provinsi atau
pusat maka kami mengakomodir dengan adanya SK yang sudah ditandatangani
oleh Bupati, ada nomor ruasnya, ada petanya, sehingga itu memperkuat
proposal yang diajukan oleh desa. Namun harapannya jalan poros desa dan
jalan desa ditangani dengan alokasi dana desa," pungkasnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar