Pilkades pada 6 September 2023
Wabup menyampaikan, pada tahun 2023 Kabupaten Purworejo melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 88 desa pada 15 kecamatan. “Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan pilkades serentak, saat ini telah dilakukan penetapan calon sekaligus penentuan nomor urut, yang dilakukan pada tanggal 10 Agustus 2023 dan ditetapkan sejumlah 210 orang calon Kades. Sedangkan tahapan selanjutnya adalah kampanye tanggal 29 - 31 Agustus 2023 dan pemungutan suara tanggal 6 September 2023,” jelasnya.
"Saya juga minta kepada desa dan kecamatan bersangkutan agar segera menyiapkan diri dalam melaksanakan pilkades secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," harapnya.
Wabup juga berpesan untuk selalu waspada akan kerawanan yang mungkin terjadi. Seperti ditunggangi kepentingan caleg dan simpatisan partai, menjadi ajang perjudian oleh para botoh, ajang jual beli suara, serta kecurangan oleh oknum panitia. Sementara itu, Kelik selaku moderator mengungkapkan calon Kades harus memiliki visi misi yang jelas termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama periode jabatannya. “Sebagai kades harus mempunyai sustainability leadership yaitu kepemimpinan dalam organisasi yang concern terhadap kelangsungan dalam jangka panjang di masyarakat,” ungkapnya.
Dandim 0708 menambahkan, dalam pilkades perlu “deteksi dini dan cegah dini” yaitu sekecil apapun permasalahan harus segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang besar.
“Perlu deklarasi damai sebagai bentuk pernyataan sikap dan komitmen bersama dalam menciptakan pilkades yang aman, damai, tertib dan kondusif,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Purworejo berpesan agar saat pilkades tidak ada
pidato politik yang berujung SARA, ceramah provokatif di lingkungan
tempat ibadah dan tempat lainnya, membuat spanduk berkonten SARA,
membuat ujaran kebencian di media sosial serta money politic. (kj)
Sumber : Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar