"Saat ini NT sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan unit Polres Purworejo, tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan dalam penyidikan perkara yang dihadapinya," kata Kasi Humas Polres Purworejo.
Setelah terjadinya pemukulan tersebut, korban sempat dibawa ke rumah sakit RSUD dr Tjitrowardojo, dari pemukulan tersebut korban mengalami luka pada mata kanan kiri bengkak, pendarahan hidung, telinga kanan lecet bekas cakaran. Sementara di tempat terpisah Dandim 0708/Purworejo Letkol Infanteri Yohanes Heru Wibowo mengatakan, dalam permasalahan ini diselesaikan secara hukum yang berlaku, sehingga untuk pelajaran bagi pelaku agar tidak main hakim sendiri.
Sekarang ini Satreskrim Polres Purworejo mengebut melakukan penyidikan atas
perkara itu dan segerah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. "NT
diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 351 KUHP," pungkas Kasi Humas Polres Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar