Agus Ari Setiyadi : Program Bupati Purworejo pada Momen HUT ke-78 RI
Dan program menarik ini, berlaku masa pembayaran pajak daerah tanggal 1 Agustus 2023 - 30 September 2023. Silakan masyarakat Kabupaten Purworejo, dapat memanfaatkan prorgam ini. Mengenai program bebas denda pajak daerah itu, juga dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Agus Ari Setiyadi dihubungi kabarjateng, Selasa 11 Juli 2023 siang.
"Benar, itu (program bebas denda pajak daerah, Red.) merupakan program Bupati Purworejo," tegas Agus Ari.
"Tentunya
kami sangat berharap agar program Bapak Bupati tersebut membebaskan denda terhadap
semua pajak daerah pada momen HUT ke-78 RI tahun 2023, mendapatkan respon
positif masyarakat. Khususnya para wajib pajak yang barangkali masih
memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan hanya
membayar pokok pajaknya tanpa dengan denda keterlambatannya," tutup Agus Ari. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar