Laksana Sakti |
Di tahun 2023 ini, terdapat 88 desa di 15 kecamatan selain Kecamatan Bagelen yang akan menggelar pilkades serentak. Tahapan pilkades telah dimulai sejak Mei 2023 lalu, dan rencananya pemilihan pilkades dihelat pada 6 September 2023 mendatang. Pelantikan kades baru, sesuai habis masa jabatan rencana dilaksanakan pada 11 Desember 2023. "Secara regulasi bahwa panitia pilkades tidak boleh menarik berupa apapun kepada bakal calon kepala desa untuk pendaftaran bakal calon kepala desa, semua anggaran sudah terpenuhi yang pertama bantuan dari APBD kabupaten dan yang kedua dari APBDes," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, saat ditemui sejumlah wartawan, di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Disampaikan, jumlah bantuan untuk keuangan atau anggaran pilkades yang diberikan oleh Pemkab kepada masing masing desa besarannya bervariatif menyesuaikan jumlah pemilih yang ada di desa tersebut. Adapun besaran adalah 18.000 per jiwa pemilih ditambah dana APBDes yang sudah direncanakan atau dianggarakan oleh masing-masing desa.
"Desa bisa menganggarkan baik dari silpa, pendapatan asli desa, dan lainnya yang tentunya sesuai dengan regulasi yang telah diatur," ujarnya.
Menurutnya, jika ada panitia pilkades yang masih meminta dana kepada bakal calon, maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran, yakni melanggar regulasi yang ada baik itu sesuai Perda maupun Perbup yang ada.
"Bila ada harus ditegur, di mana di tingkat desa selain ada panitia pilkades juga ada tim fasilitasi dan pengawas dari kecamatan, dan tentunya dari setiap tahapan semua harus dipantau oleh tim fasilitasi dan pengawas dari kecamatan. Adapun kami dari kabupaten akan mengawal dari regulasi yang ada. Dalam pelaksanaan pilkades juga ada tata tertibnya dan tata tertib itulah yang akan menjadi pedoman panitia dan tata tertib itu tidak boleh menyalahi regulasi tingkat atas baik peraturan bupati maupun perda terkait pilkades," jelasnya.
Diungkapkan, saat ini tahapan pilkades masih dalam tahap perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa, dari 88 desa yang akan melaksanakan pilkades, masih ada 6 desa yang belum memenuhi syarat minimal dua bakal calon kepala desa, atau baru memiliki satu bakal calon kepala desa.
Keenam desa itu masih diberi kesempatan untuk menjaring bakal calon kepala desa hingga sampai 14 Juli 2023 mendatang, sebelum dilakukan penetapan dan pengumuman calon kepala desa.
"Enam desa dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal calon kades, yakni Desa Tlogorejo Kecamatan Kaligesing, Desa Kambangan Kecamatan Bruno, Desa Prigelan Kecamatan Pituruh, Desa Karangrejo Kecamatan Kutoarjo, Desa Kedungkamal Kecamatan Grabag, dan Desa Benowo Kecamatan Bener. Setelah semua terpenuhi baru masuk tahapan penetapan calon," sebutnya.
Laksana Sakti mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama
menyukseskan pilkades serentak 2023 dengan menciptakan situasi yang
kondusif.
"Lalu siapapun nanti yang akan terpilih jadi kepala desa mari kita
dukung bersama-sama karena ini sebagai demokrasi dan itu merupakan
pesta demokrasi masyarakat di tingkat desa. Kita juga mengimbau mari
bareng-barenglah kita sukseskan pilkades ini sesuai peran masing-masing, kalau sebagai pemilih ya menjadi pemilih yang bijak, apapun
pilihannya masing-masing harus menghormati, kemudian sebagai panitia
mari kita jaga netralitas dan pihak kecamatan bisa mengawasi regulasi
lalu kita tim kabupaten siap memfasilitasi setiap regulasi dan
pelaksanaan pilkades serentak," pungkasnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar