JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri melakukan rapat penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (24//7/2023), rapat
yang dipimpin Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II
Erliani Budi Lestari ini dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah
dalam menyiapkan perencanaan pengelolaan persampahan tahun anggaran
2024.
Erliani menyampaikan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan
daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari
pembangunan nasional.
Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai
target pembangunan nasional.
“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian
target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan pemerintah
daerah dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” tegas
Erliani di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Capaian target nasional pada dasarnya merupakan akumulasi dari capaian
target di masing-masing daerah sehingga pemerintah kabupaten/kota perlu
merumuskan prioritas pembangunan daerah sebagai bentuk dukungan
pencapaian visi dan misi bupati/walikota serta berkontribusi pada
pencapaian target nasional dan provinsi.
Untuk mengatasi persoalan pengelolaan persampahan, Kemendagri
mengharapkan pemerintah daerah memprioritaskan pengelolaan persampahan
dalam menyusun Dokrenda tahun 2024 untuk mendukung pencapaian target
nasional.
Erliani menambahkan, persoalan-persoalan pengelolaan sampah ini harus
memperhatikan berbagai aspek di antaranya regulasi, kelembagaan,
pendanaan, teknis, maupun masyarakat itu sendiri.
Selain itu, pendanaan tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) saja, namun juga dapat memanfaatkan seperti dana
transfer, retribusi masyarakat, dan Corporate Social Responsibility
(CSR) serta Program Bantuan Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
“Pengelolaan sampah tidak terikat hanya pada pendanaan yang bersumber
APBD. Pemerintah daerah dapat menggunakan berbagai sumber pendanaan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga
hal ini dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyediakan
anggaran melalui sumber pendanaan lainnya yang sah,” tambah Erlaini.
Acara ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri
Purwaningsih yang menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu
diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan
Dokrenda.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan
akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan untuk
selanjutnya diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan (RKPD) tahun
selanjutnya. Target pengelolaan persampahan daerah juga perlu selaras
dengan pencapaian target pengelolaan sampah nasional untuk masuk dalam
skenario pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta
pemerintah daerah mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai
salah satu urusan wajib, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan
lainnya,” tutup Sri.
Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kemenko Marves,
Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemendagri,
dan pemerintah daerah yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban,
Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang dan
Kota Denpasar. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar