Konferensi pers di Mapolres Purworejo |
Korban menyetorkan kepada pelaku sebanyak dua kali, pertama sebesar Rp.6.500.000 pada tanggal 10 November 2022, selanjutnya korban diajak pelaku ke Cilacap untuk membuat paspor, kemudian korban melunasi sisanya sebesar Rp 29.000.000 pada 19 November 2022. Kedua pelaku menyampaikan pemberangkatan diundur pada 30 Januari 2023. Bukan hanya satu orang saja korbannya, kedua pelaku juga melakukan aksinya tersebut kepada 30 orang korban lainnya.
Dari aksi kedua pelaku tersebut mendapatkan total uang sebesar Rp.1.007.500.000. Saat konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu SH SIK MH mengatakan, sebelumnya kedua pelaku mendekati pengurus Pondok Pesantren Lu’luil Quranil Ma’nun Kutoarjo.
"Namun sampai tanggal dimaksud, 31 jamaah tidak diberangkatkan," kata kapolres Purworejo. Kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT Impressa Media Wisata namun saat dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo, pihat PT Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama kedua pelaku.
"Oleh kedua pelaku uang yang disetorkan korban tidak serahkan kepada PT. Impressa Media Wisata dan malah digunakan kedua pelaku untuk bermain investasi crypto," imbuh Kapolres Purworejo.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 lembar kuitansi bermaterai pembayaran pelunasan umroh, yang
diterima dari pihak korban.
"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling
lama empat tahun," pungkas Kapolres. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar