Pilkades di 88 Desa pada 15 Kecamatan
Tampak hadir unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati bidang kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MSi, semua camat se-Kabupaten Purworejo serta para kepala desa dan Ketua BPD. Bupati mengatakan, dalam pelaksanaan pilkades serentak saat ini telah diterbitkan pedoman atau regulasi yang baru terkait pemilihan kepala desa., yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selain itu juga Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa. ”Kita telah menganggarkan bantuan kepada pemerintah desa untuk penyelenggaraan pilkades melalui BPKPAD sebesar Rp. 1,8 miliar, dimana penerimaan masing-masing desa sesuai dengan jumlah pemilih,” ungkapnya.
Guna menyukseskan pelaksanaan pilkades, Bupati berpesan kepada seluruh perangkat daerah terkait yang tergabung dalam panitia pilkades tingkat kabupaten, untuk selalu berkoordinasi dan kerja sama mengawal pilkades agar dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai serta tidak menyisakan berbagai permasalahan Sedangkan kepada Ketua BPD selaku penanggung jawab pilkades dan Kepala Desa/Pj Kepala Desa untuk berkoordinasi menyiapkan diri melaksanakan pilkades.
”Untuk kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, untuk segera memenuhi tugas dan tanggung jawabnya menyusun laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan kepada tim pengawas dan tim fasilitasi di
tingkat kecamatan, agar membantu dan memfasilitasi pemerintah desa
dalam penyelenggaraan pilkades serta senantiasa mengawal pada setiap
tahapan pilkades.
"Perlu dicermati dan disikapi jadwal tahapan pelaksanaan pilkades yang
rawan permasalahan seperti pendaftaran bakal calon, pendaftaran pemilih,
kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta pasca pemungutan
suara. Dan kepada seluruh stakeholder yang terlibat, agar selalu
memonitor pada tahapan-tahapan pilkades," tandasnya. (*/kj)
Sumber: Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar