Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan Satreskrim Polres
Ogan Ilir, SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga
di Sumatera Selatan. "SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan
terhadap anak," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Munasoni SH.
SE melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14) warga Kemiri, di mana SE merupakan ayah tirinya korban. SE menikahi ibu korban sekira 1,5 tahun yang lalu. Kepada petugas, SE mengatakan bahwa telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali, dan SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayai sekolah korban.
"Perbuatan SE tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2021 dan baru diketahui ibunya beberapa hari yang lalu, atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo. SE melarikan diri di Sumatera Selatan setelah mengetahui istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," beber Kasi Humas.
"Dan SE berhasil dilakukan penangkapan di Sumatera Selatan setelah Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan SE di Sumatera tersebut. SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik warga setempat selanjutnya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk mempertanggungjawakan perbuatannya. Saat ini sedang dilakukan penyidikan atas perkaranya," tambah Kasi Humas Polres Purworejo.
Dalam perkara yang dipersangkakan terhadap SE, dilakukan penyitaan barang
bukti berupa satu buah celana panjang jeans warna biru dan satu buah kaos lengan pendek warna biru.
Terhadap SE dipersangkakan melakukan tindak pidana yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
Undang-undang. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar