Penganiaan tersebut dilakukan di teras rumah korban, Senin (3/4/2023). "Pelaku melakukan penganiayaan tersebut disebabkan sebelumnya ribut dengan adiknya yang juga suami korban. Keributan tersebut karena persoalan makan sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Munasoni SH.
Dari keributan tersebut korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku, pelaku mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan terhadap korban. "Korban dan pelaku merupakan saudara ipar dan tinggal dalam satu rumah sudah lama, selama ini makan pelaku ditanggung oleh keluarga korban," imbuh Kasi Humas Polres Purworejo.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami
luka di bagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Purworejo. Tim Satreskim bergerak cepat dan membekuk pelaku. Pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk
mempertangungjawabkan perbuatannya. Petugas menyita barang bukti berupa satu bilah kapak bergagang kayu.
Terhadap pelaku, dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP. (*kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar