Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Staf Ahli Bupati Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MAP, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP, Camat Ngombol Bangun Erlangga Ibrahim SSTP MM dan unsur terkait lainnya.
Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Menurutnya, kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.
"Lakukan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat dan BPD,
menyelaraskan kinerja dan program pembangunan desa dengan arah serta
kebijakan pemerintah daerah. Terus berkomunikasi dan koordinasi, agar
desa dapat bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Pusat," tandasnya. (*/kj)
Sumber: Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar