Anggota KPU Purworejo Widya Astuti mengatakan, jumlah kursi anggota DPRD di Kabupaten Purworejo yakni 45. “Jumlah kursinya masih sama, namun penyebaran kursi di setiap dapil berbeda,” katanya saat menjadi narasumber.
Widya menjelaskan pada dapil 1 (Purworejo-Kaligesing) 7 kursi, dapil 2 (Bagelen, Purwodadi, Ngombol) 6 kursi, dapil 3 (Bayan-Banyuurip) 5 kursi, dapil 4 (Kutoaro-Butuh-Grabag) 9 kursi, dapil 5 (Kemiri-Pituruh-Bruno) 10 kursi dan Dapil 6 (Gebang-Loano-Bener) 8 kursi.
Lebih lanjut dikatakan Widya, dalam penetapan dapil, KPU Purworejo hanya membuat rancangan dari masukan masyarakat. “Rancangan itu kemudian ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU No 6/22 tentang dapil dan alokasi kursi,” jelas Widya.
Sementara itu anggota Bawaslu Purworejo Abdul Azis menjelaskan strategi pengawasan yang dilakukan pengawas dalam tahapan penetapan dapil dalam kegiatan talkshow Jagongan Pemilu, menurutnya, Bawaslu telah menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran ke KPU Purworejo.
“Bawaslu juga menyampaikan saran dan masukan dalam forum uji publik rancangan dapil yang diselenggarakan KPU,” katanya.
Bawaslu Purworejo kata Abdul, juga membuka posko aduan di sekretariat Bawaslu dan melakukan sosialisasi pencegahan. Publikasi kinerja disiarkan langsung melalui Radio Binamas 96.0 FM. Selain itu Bawaslu juga menyiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu Kabupaten Purworejo. (humas bawaslu purworejo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar