Pelaku Dibekuk tim Reskrim Polsek Bayan, Ancaman Penjara Empat Tahun
Dalam perjalanannya AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orang tuanya dan syarat nikah menjadi istri polisi dengan membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya, selanjutnya ketika AK meminta lagi uang kepada anaknya, keluarga korban meminta menyerahkan uang secara langsung.
Akhirnya antara AK dan orang tua korban bertemu, dan diketahui kalau AK hanya mengaku-aku polisi yang berdinas di Bantul. Atas perbuatan AK tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan. Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan saat ini pelaku sedang diperiksa intensif.
"AK melakukan aksinya tersebut di depan kantor pos Bayan Desa Basole Kecamatan Bayan Sabtu (21/1/2023), sementara AK dilakukan penangkapan pada 6 Maret 2023," kata Kapolsek Bayan.
'Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas miliknya dan jumlah kerugian yang dialami korban kalau ditafsir dengan uang sebesar Rp 4.950.000," kata Kapolsek Bayan.
Dalam perkara ini AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4
tahun penjara," pungkas Kapolsek Bayan. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar