Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 09 Maret 2023

Mengaku sebagai Polisi, AK Tipu Korbannya Warga Bayan-Purworejo

Pelaku Dibekuk tim Reskrim Polsek Bayan, Ancaman Penjara Empat Tahun  

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID -  Mengaku sebagai polisi AK lias Raden Kris (22) warga Mirit Kabupaten kebumen berhasil menipu BS (23) warga Pucangagung Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo. Bermula dari pertemanan di media sosial, AK dan korban menjalin hubungan asmara, dengan modal wajah yang menyakinkan AK mengaku kepada keluarga korban sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Bantul. 

Dalam perjalanannya AK beberapa kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk berobat orang tuanya dan syarat nikah menjadi istri polisi dengan membeli seragam Bhayangkari dan pindah tugas dari Polres Bantul. 

Kasus penipuan yang dilakukan oleh AK ini terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap AK yang sering meminta uang kepada anaknya, selanjutnya ketika AK meminta lagi uang kepada anaknya, keluarga korban meminta menyerahkan uang secara langsung. 

Akhirnya antara AK dan orang tua korban bertemu, dan diketahui kalau AK hanya mengaku-aku polisi yang berdinas di Bantul. Atas perbuatan AK tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan. Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan upaya hukum terhadap AK. 

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan saat ini pelaku sedang diperiksa intensif. 

"AK melakukan aksinya tersebut di depan kantor pos Bayan Desa Basole Kecamatan Bayan Sabtu (21/1/2023), sementara AK dilakukan penangkapan  pada 6 Maret 2023,"  kata Kapolsek Bayan. 

'Selain uang, korban juga menyerahkan harta bendanya berupa cincin emas miliknya dan jumlah kerugian yang dialami korban kalau ditafsir dengan uang sebesar Rp 4.950.000," kata Kapolsek Bayan. 

Dalam perkara ini AK diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bayan. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com