Korban Pengemudi Grab, TKP Lokasi Persawahan Desa Jatingarang-Bayan
Awalnya pelaku memesan aplikasi grab terhadap korban Tejo Sutopo (48) yang merupakan warga Desa Duduwetan RT 002 RW 001 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo, dalam pemesanannya itu, pelaku menuju Wonosobo. Setiba di Wonosobo, pelaku meminta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan offline terhadap korban. Sampai TKP, pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Saat di TKP, pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban, saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka, selanjutnya pelaku berhasil menguasai mobil korban. Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban, setelah korban ditinggal oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH mengatakan, Satreskrim Polres Purworejo bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bayan setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan di kos, Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, Selasa (28/3/2023).
"Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyiapkan pakaiannya, kalua kita kurang cepat pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Purworejo.
"Pelaku tersebut melakukan aksinya untuk menguasai mobil milik korban yang mana pelaku tersebut dalam kondisi terlilit utang, rencananya mobil tersebut akan digadaikan namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan korban," terang Kasatreskrim.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 unit Mobil
merk Daihatsu atas nama Mulyani, Nopol AA 9470 KC. Petugas juga menyita satu bilah sajam berupa golok panjang 60 centimeter. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman
penjara 9 tahun penjara. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar