Acara itu dihadiri semua orang tua murid kelas IX, juga hadir jajaran Komite Sekolah. Kepala SMP Negeri 5 Purworejo Drs Wahyudi Waluyojati MPd menyampaikan beberapa hal mengenai kelulusan. Peserta didik akan dinyatakan lulus apabila peserta didik mengikuti semua tahapan sumatif akhir semester yang telah ditetapkan dan memperoleh nilai penentu kelulusan minimal 61 untuk semua mata pelajaran.
"Pelaksanaan ujian akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2023. Untuk itu kami berharap kepada para orang tua murid agar mengontrol dan mengingatkan kepada anaknya untuk kesiapan pelaksanaan ujian kelulusan tahun ini," kata Wahyudi.
Disebutkan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 8 Juni 2023 berdasarkan peraturan Keepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 004/H/EP/2023 tentang pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2022/2023. (*)
reporter : eko stianto
editor : tomo widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar