UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan Diimplementasikan pada 2026
Peserta diskusi publik bedah KUHP yang baru foto bersama usai acara (foto dewi/kj) |
Ketua Dekan Fakultas Ilmu Sosial UMP Agus Budi Santoso SH MH mengapresiasi dan berterima kasih kepada prodi hukum UMP yang telah mengadakan kegiatan dengan mengundang mahasiswa dari universitas lain.
Mahasiswi Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo, Prasasti |
Disebutkan, sudah terjalin MoU antara Universitas Muhammadiyah Purworejo dengan lembaga-lembaga tersebut. Salah satu mahasiswa hukum UMP, Prasasti, menambahkan bahwa rakyat baru saja mendapatkan sebuah kado dari pemerintah yang mengesahkan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP yang mana akan diimplementasikan pada 2026.
"Karena masih banyak terdapat pasal-pasal yang krusial yang perlu dimatangkan lagi oleh DPR RI seperti tentang perzinahan, aborsi dan
hukuman mati," paparnya. "Kesimpulannya dari acara ini, dengan
adanya KUHP yang baru, harapannya dapat menyeimbangkan antara pelaku
dan korban dengan mengutamakan keadilan dan tidak semata-mata bahwa
oknum yang melakukan perbuatan yang keliru atau melanggar
hukum," tutup Prasasti. (*)
penulis : dewi susilowati
editor : tomo widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar