Sebelumnya sepeda motor dikendarai oleh anak korban dan selanjutnya diparkir di TKP, namun oleh anak korban hanya diparkirkan sementara kunci kontaknya masih di tinggal di sepeda motor. Selanjutnya anak korban menemui temannya, sementara pelaku mengetahui sepeda motor yang kuncinya masih berada di sepeda motor langsung mengambil sepeda motor tersebut dan menuntun menjauh dari TKP.
Setelah menjauh dari TKP dan dianggap aman,sepeda motor tersebut direbahkan kemudian ditutupi daun di atasnya agar orang-orang tidak bisa melihat adanya sepeda motor tersebut. Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT memalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH mengatakan, dari kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Purworejo.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan kita melaukan penangkapan terhadap Amin di rumah orang tuanya. Dari tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol B-3889-CGG tahun pembuatan 2017 warna putih dengan nomor mesin JFZ1E663936 dan no rangka MH1JFZ11XHK640015 dan STNK," ungkap Kasat reskrim Polres Purworejo.
"Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim . (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar