40,8 Persen Menunggak, Ada Program Pembayaran dengan Dicicil
Gama Apriadi |
BPJS Kesehatan, merupakan badan penyelenggara jaminan sosial khusus untuk kesehatan. BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (persero), fungsi utama dari BPJS Kesehatan yakni menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada prosesnya, BPJS Kesehatan membantu menjamin kesehatan dengan program-program asuransi kesehatan. Asuransi BPJS Kesehatan mudah diakses dengan kerja sama rumah sakit yang sangat luas di seluruh Indonesia. untuk mendukung layanannya, BPJS Kesehatan melayani baik secara langsung melalui kantor dan online melalui website BPJS yang dapat diakses secara online.
Pembukaan atau pendaftaran BPJS juga sangat mudah dengan jumlah iuran BPJS Kesehatan yang juga terjangkau. Berbagai keperluan terkait layanan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara BPJS online seperti cek status BPJS Kesehatan, pembayaran BPJS, dan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak atau call center BPJS Kesehatan. Demikian dijelaskan Pimpinan Kabupaten BPJS Purworejo, Gama Apriadi SE MM, saat ditemui kabarjateng di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Masih menurut Gama, jumlah kepesertaan Kabupaten Purworejo 698.934 atau 87,34 % dari jumlah penduduk sebesar 800.275, sedangkan untuk peserta mandiri yang menunggak sebanyak 30.206 peserta menunggak dari total 73.977 peserta mandiri atau 40,8 %.
"Kami terus melakukan pendekatan pendekatan kepada masyarakat tentang pentingnya keikutsertaan program BPJS," katanya.
Diterangkan pula tentang upaya mengoptimalkan layanan non tatap muka melalui berbagai inovasi yang dikembangkan. Salah satunya melalui aplikasi yang sangat familiar di masyarakat yaitu WhatsApp dengan mengeluarkan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).
"Penyuluhan lewat petugas BPJS dan layanan Mobile Customer Servis agar masyarakat betul betul dekat dengan kami," imbuhnya.
Disinggung mengenai tunggakan iuran, Gama menerangkan, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab). Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi peserta PBPU memiliki tunggakan selama 4 - 24 bulan. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
Maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 tahapan. "Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas," terang Gama. (*)
reporter : eko stianto
editor : tomo widodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar