Bambang Soesatyo |
Sidang terbuka itu rencananya digelar di Kampus Unpad, Bandung. Bamsoet akan mempertahankan disertasinya di hadapan 11 anggota tim penguji, meliputi Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., M Sie. (Rektor UNPAD), Prof. Huala Adolf, S. H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar), Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB (Promotor), Dr. Ari Zulfikar, S H., M.H.(Co-Promotor), Prof. Yasona H. Laoly, S,H. M SC., Ph.D. (Menkumham), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.. M.I.P (Menkopolhukam), Prof, Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua MK/tentatif), Prof. Dr Yusril Izha Mahendra, SH, Msc (Guru Besar Hukum Tata Negara), Dr. Adrian E. Rompis, S.H., M. H., BBA, Dr. Prita Amalia, 5 Hi, M.H. dan Prof. Dr. I Gde Pantia Astawa, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara). Bamsoet saat ini menjadi dosen tetap Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka.
Melalui disertasinya, Bamsoet berusaha menemukan kebenaran ilmiah terkait konsepsi PPHN. Demi konsistensi arah pembangunan negara-bangsa, tegasnya, PPHN hendaknya disepakati sebagai payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan. PPHN dibutuhkan untuk menyikapi serta menanggapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas 2045.
"Memang, PPHN tidak harus identik dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, pendiri bangsa telah memikirkan urgensi tentang pedoman atau arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran sebagaimana terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tegas Bamsoet di Jakarta, Rabu (25/1/2023) menjelang Sidang Terbuka Promosi Doktor Bidang Ilmu Hukum di FH-UNPAD.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, dalam penelitian untuk disertasinya, ia mengidentifikasi sejumlah masalah. Pertama, perlunya kesepakatan semua elemen bangsa (Konsesus Nasional) untuk memastikan pembangunan nasional dapat berkesinambungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, menyepakati konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat. Ketiga, peran dan fungsi PPHN dalam merawat kesinambungan program-program pembangunan untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas. "Hasil penelitian menunjukkan, pembangunan nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah (direction) untuk menjamin dan memastikan kesinambungan, kendati terjadi pergantian pimpinan nasional atau daerah. Pembangunan berkesinambungan memberi jaminan tidak ada uang negara yang sia-sia," kata Bamsoet.
Dengan menghadirkan kembali haluan negara yang kini diberi nomenklatur PPHN, dapat menjamin keselarasan dan kesinambungan pembangunan antara pusat dengan daerah, antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, serta antara satu periode pemerintahan ke periode penggantinya, baik di tingkat pusat hingga daerah. Sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya dijalankan berdasarkan pada pelaksanaan dengan memanfaatkan uang rakyat melalui APBN, melainkan terlebih dahulu didasarkan pada perencanaan yang matang. Seperti rencana pembangunan ibu kota baru Indonesia (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga pelaksanaannya tidak akan mangkrak di tengah jalan. PPHN merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang berbasis kedaulatan rakyat. Artinya, rakyat melalui wakil-wakilnya dalam lembaga MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD, berhak merancang dan menetapkannya. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi rujukan bagi presiden dan penyelenggara negara lainnya dalam menyusun berbagai program pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing. Tidak Perlu Amendemen Bamsoet menambahkan, penelitian yang dilakukannya juga mengonfirmasi bahwa menghadirkan PPHN tidak perlu amendemen UUD NRI Tahun 1945.
"Banyak cara dapat dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan.
Setidak-tidaknya ada 5 alternatif yang dapat dipilih. Kelima alternatif
itu apa saja, tunggu tanggal mainnya akan saya paparkan secara ilmiah
dengan kajian yang mendalam dengan berbagai masukan para profesor dan
Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara," pungkas Bamsoet. (*/kg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar