PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Pada tahun 2022 Kabupaten Purworejo telah memiliki Mall Pelayanan Publik
(MPP), yang merupakan generasi ketiga yang lebih progresif memadukan
pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Tujuannya
untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan
kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta
meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di
Indonesia.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat
memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan
Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan 6
instansi vertikal, BUMN dan BUMD, di ruang Arahiwang Setda Kabupaten
Purworejo, Kamis (22/12/2022).
Penandatanganan dihadiri Plh Sekretaris
Daerah Drs Bambang Susilo, para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah,
Kepala Bagian Setda, dan unsur terkait lainnya.
Nota kesepakatan dan kesepakatan bersama di antaranya dilakukan dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Kantor Imigrasi
Kelas II Non TPI Wonosobo, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan Semarang, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia Provinsi Jawa Tengah, PT Taspen (Persero), PT. Bank Jateng
(Persero), Bank Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Wabup menyampaikan, Salah satu arah kebijakan dari
RPJMN 2020-2024 khususnya pada ruang lingkup desentralisasi dan otonomi
daerah adalah meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan dasar, daya
saing serta kemandirian daerah.
“Arah kebijakan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tiga
strategi, salah satunya adalah pengembangan kerja sama antar daerah
otonom dalam peningkatan daya saing daerah dan membangun sentra-sentra
ekonomi baru,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kerja sama daerah dimaksudkan untuk
menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah,
daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau
lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan,
teknologi, serta kapasitas fiskal daerah.
”Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama di daerah
mendapatkan hasil bahwa pelaksanaan kerja sama di daerah belum optimal,
karena masih banyak kerja sama yang dilakukan hanya berupa kesepakatan
bersama dan belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Wabup minta agar Perangkat Daerah segera
menindaklanjuti kerja sama yang telah ditandatangani Bupati dengan
perjanjian kerja sama, khususnya untuk kerja sama wajib daerah
perbatasan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya berpesan kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan yang
tergabung di MPP, untuk menyelenggarakan pelayanan setiap hari atau
sesuai jam operasional MPP,” pintanya. (*)
Sumber Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar