Kerugian Negara Sebesar Rp 260 an Juta, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Konferensi pers di Mapolres Purworejo terkait pembalakan liar di lahan Perhutani |
Para tersangka diduga telah melakukan pembalakan di areal lahan hutan milik Perhutani yang mengakibatkan kerugikan negara sebesar Rp 260.394.579 yang dilakukan selama bulan Juli – Agustus 2022. Lima orang yang ditahan AM dan KM ( pihak swasta pengusaha kayu) serta SN, TR, NP (oknum RPH Bruno). Usai penetapan tersangka, mereka pun langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo.
"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa izin. Dengan modus adanya kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus, namun yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di SPK tersebut dan dalam penjualannya menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu dan hasil penjualan dibagi-bagi dan diduga untuk kepentingan pribadi, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Ryan, Sabtu (11/12/2022).
Ryan menyebut bahwa kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh
kepolisian. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara
pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Purworejo.
"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan
pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti di antaranya 2 kendaraan
mobil truk, 851 lembar papan kayu pinus berbagai macam ukuran, 8 balok
kayu pinus, 1 buah cap stempel Kades Giyombong, 1 bendel surat
keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank BRI, 4
unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transfer dari depo kayu, 10 batang
kayu log pinus, juga sudah diamankan di Polres Purworejo," tegas Kasat Reskrim. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar