Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Senin, 12 Desember 2022

Pembalakan Liar di Lahan KPH Kedu Selatan : Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kerugian Negara Sebesar Rp 260 an Juta,  Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Konferensi pers di Mapolres Purworejo terkait pembalakan liar di lahan Perhutani
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Polisi menahan lima orang tersangka atas dugaan kasus pembalakan liar di hutan milik Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, RPH Bruno, ikut Dusun Metasari Desa Giyombong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. 

Para tersangka diduga telah melakukan pembalakan di areal lahan hutan milik Perhutani yang mengakibatkan kerugikan negara sebesar Rp 260.394.579 yang dilakukan selama bulan Juli – Agustus 2022. Lima orang yang ditahan AM dan KM ( pihak swasta pengusaha kayu) serta SN, TR, NP (oknum RPH Bruno). Usai penetapan tersangka, mereka pun langsung ditahan di Rutan Polres Purworejo. 

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi membenarkan penahanan kelima tersangka itu. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pembalakan hutan di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Para tersangka diganjar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa izin. Dengan modus adanya kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus, namun yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di SPK tersebut dan dalam penjualannya menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu dan hasil penjualan dibagi-bagi dan diduga untuk kepentingan pribadi, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," kata Ryan, Sabtu (11/12/2022). 

Ryan menyebut bahwa kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Purworejo. "Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti di antaranya 2 kendaraan mobil truk, 851 lembar papan kayu pinus berbagai macam ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 buah cap stempel Kades Giyombong, 1 bendel surat keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank BRI, 4 unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transfer dari depo kayu, 10 batang kayu log pinus,  juga sudah diamankan di Polres Purworejo," tegas Kasat Reskrim. (*/kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com