Prosesi pelantikan Kades Curug-Ngombol |
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Sekda Drs Said Romadhon, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rita Purnama SSTP MM, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kepala DP3APMD Laksana Sakti AP MAP, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP, Camat Ngombol Dwijo Mudiarto SSos MM dan unsur terkait lainnya.
Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
Menurutnya, kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam kedudukannya itu dibantu oleh perangkat desa dan bertanggung jawab kepada masyarakat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
”Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas
dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan
aspirasi masyarakat,” pesannya.
Bupati juga meminta agar kades baru segera melakukan konsolidasi
internal dengan jajaran perangkat dan BPD, menyelaraskan kinerja dan
program pembangunan desa dengan arah serta kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu juga terus berkomunikasi dan berkoordinasi, agar desa dapat
bersinergi dan mendukung program Pemerintah Daerah maupun Pemerintah
Pusat.
"Kami juga tidak ingin ada kepala desa yang berurusan dengan aparat
penegak hukum," tandasnya. (*/kj)
Sumber Prokopim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar