Pemberkasan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo itu dilakukan dua tahap selama dua hari ini yaitu Rabu (2/11/2022) dan Kamis (3/11/2022) dengan tempat Balai Desa Nglaris. Ketua pelaksana pengadaan tanah yang juga sebagai Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan di Desa Nglaris itu adalah pemberkasan bidang tanah yang terdampak Bendungan Bener.
"Jadi pemberkasan kelengkapan, karena sesuai dengan ketentuan dari LMAN terkait berkas- berkas yang nanti dimohonkan untuk persetujuan itu harus yang sesuai dengan kondisi sekarang atau yang baru, bagi Pihak Yang Berhak (PYB) misalkan ada yang meninggal, kita harus berkas ulang artinya mungkin ada ahli waris yang ditunjuk kita ganti dengan keterangan waris dan lain sebagainya. Intinya adalah pemberkasan, kalau PYB-nya masih tetap maka berkasnya harus disesuaikan dengan format yang terbaru, dan itu memang disampaikan untuk permohonan pembayaran," jelas Andri.
Disebutkan, untuk Desa Nglaris ada 62 bidang tanah di-updating berkasnya, dengan dibagi dua kali atau dua hari, dengan masing-masing hari sebanyal 31 bidang tanah yang diupdate. "Berkas yang dulu, yang sudah dua tahun lalu itu berubah dan harus mengikuti peraturan yang sekarang. Jika dipermohonkan pembayaran ya harus disesuaikan, atau peremajaan berkas istilahnya. Dan untuk desa lain juga akan seperti itu juga," terangnya.
"Acara hari ini menurut undangan kan ada dua, updating berkas dan penyampaian besaran harga. Tapi ketika kami hadir disini yang disampaikan BPN hanya kegiatan updating berkas, dan kami juga mendampingi para warga yang updating berkas dan memang hanya updating berkas," katanya.
Dalam updating berkas itu ditemukan ada yang berkasnya tidak mengalami perubahan ada pula yang mengalami perubahan sedikit seperti perbedaan tanda tangan, yaitu tanda tangan yang berbeda antara di KTP dan yang ditandatangani di berkas, dan ada yang tertukar leter C-nya.
"Jadi ini agendanya hanya updating berkas, dan kami tidak tau kenapa agenda yang kedua itu tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Sesuai informasi yang diperoleh dari keterangan pihak desa, ada 1 PYB yang meninggal dunia. Dan pihaknya membantu menyiapkan kelengkapan pemberkasan.
"Jadi ini berkasnya akan disiapkan seperti keterangan waris dan lain sebagainya," ujarnya.
Diungkapkan, untuk 167 bidang tanah yang masih bersengketa dan kalah dalam keputusan banding Kasasi yang dilakukan oleh pihak BPN, dan hingga saat ini belum dibayarkan ganti kerugiannya, Lembaga Advokat FIRMA HICON masih melakukan permohonan proses peninjauan kembali.
"Kami telah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga telah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari jaksa pengacara negara sebagai kuasa dari BBWSO dan juga kuasa dari BPN dan itu kami terima sekitar dua minggu lalu," ungkapnya.
Dari masyarakat, atau pemilik tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener yang belum diganti kerugian, tambahnya, masih ada keinginan untuk kenaikan harga sesuai harapan masyarakat.
"Sebagaimana yang kami kirimkan peninjauan kembali bahwa kami memohon
untuk penilaian itu dibatalkan, karena melampaui jangka waktu. Dan kami
masih punya data, tanaman apa saja yang ada di atas tanahnya dulu,"
ujarnya. (widarto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar